SIPD RI Wujud Transformasi Pengelolaan Keuangan

Bombana,JT- Tahun 2024, proses pengelolaan keuangan daerah mengalami perubahan, sebelumnya pengelolaan keuangan menggunakan Sistem Informasi secara pararel yakni SIMDA Keuangan/ FMIS serta Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), kini menjadi satu aplikasi yang terintegrasi yaitu SIPD-RI
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Doddy Muchlis usai sosialisasi SIPD RI mengatakan aplikasi tersebut merupakan transformasi dari SIMDA SIPD menjadi SIPD RI, perubahan tersebut mengingat dalam pengelolaan keuangan daerah sering terjadi kesalahan dalam pelaksanaan pertanggung jawaban keuangan daerah
Yang di sebabkan lanjut Doddy, peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah telah beberapa kali dilakukan perubahan dengan regulasi PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolan Keuangan Daerah yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah serta permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Perencanaan Pembangunan dan Keuangan daerah
Untuk itu dengan terbitnya Surat Edaran Sekjen Kemendagri Nomor 600.54/48/SJ, maka mulai Tahun Aggaran 2024, proses pengelolaan keuangan daerah telah diwajibkan menggunakan 1 aplikasi yang terintegrasi yaitu SIPD-RI yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri, sebagai suatu hal yang baru untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dalam proses perencanaan, penyusunan anggaran, penatausahaan dan sampai pada tahap pelaporan
Dengan Sosialisasi penetapan aplikasi SIPD RI tersebut di Auditorium Tanduale Kantor Bupati Bombana Selasa 20 Februari 2024, Doddy berharap
Kepala OPD sebagai PA lebih berperan aktif serta dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya sehingga dalam perencanaan, penyusunan anggaran, penatausahaan dan pelaporan berbagai kesalahan yang sering terjadi dapat diminimalisir
Kegiatan yang berlangsung di aula Tanduale itu, turut dihadiri Penjabat Bupati Bombana Edy Suharmanto, Sekretaris Daerah Man Arfa, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Pejabat Penatausahaan Keuangan dan masing-masing kepala OPD memegang akun tersendiri
“Sudah jelas dalam SIPD RI ini tercantum alur pengelolaan keuangan, sehingga pejabat yang ada dalam alur pengelolaan keuangan sudah tau mana batas tugas dan fungsinya, dengan begitu dapat meminilisir kesalahan yang bisa terjadi,”tutupnya(Y)
