PNS,PHTT Bombana dan Rekanan Jalani Sidang TPTGR

Bombana,JT- Sebanyak 49 orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Tidak Tetap (PHTT) serta Rekanan mengikuti sidang Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi ( TPTGR) di aula kantor bupati, Selasa 14 februari 2023.
Nampak masing-masing peserta sidang menduduki kursi yang sudah di siapkan oleh pihak panitia sambil menunggu panggilan untuk menjalani sidang perdana itu.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 dan berakhir pukul 11.30 Wita di pimpin oleh ketua majelis pertimbangan dalam hal ini sekretaris daerah Man Arfa, di dampingi oleh inspektur Muslihin, Kepala BKD Doddy Muchlis, Asisten 3 Bidang Pemerintahan dan Administrasi organisasi Ridwan Beserta Staf Ahli Bupati 

Usai sidang, ketua majelis pertimbangan TPTGR Man Arfa pada awak media ini mengungkapkan bahwa sidang ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun lalu.
Setelah di akumulasi berdasarkan catatan BPK jumlah nominal kerugian negara mencapai 3,8 miliar,yang mana kerugian tersebut mencakup perjalanan dinas dan kegiatan lainnya bagi ASN dan PHTT yang tidak bisa di pertanggung jawabkan secara administrasi serta ada beberapa temuan pekerjaan konstruksi dan konsultan yang menyalahi prosedur di dalam kontrak.
Temuan BPK ini untuk ASN, PHTT dan rekanan bervariasi,kalau rekanan ada yang mencapai puluhan sampai ratusan juta, begitu juga ASN dan PHTT kalau tidak salah temuannya ada yang mencapai puluhan,”ungkapnya
Dirinya menyebutkan guna mempercepat penyelesaian pengembalian uang negara, pihaknya memberikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Yang mana,lanjut mantan inspektur itu mengatakan surat ini sebagai pegangan pemerintah daerah atas komitmen para peserta sidang untuk mengembalikan uang negara paling cepat dua bulan paling lambat enam bulan ke depan
“Mereka yang mengikuti sidang ini kami kasih waktu selama dua bulan untuk pengembalian setengah dari uang negara dan enam bulannya sudah harus selesai semuanya,”ungkapnya

Jika dalam kurung waktu yang sudah di tentukan dan tidak di selesaikan, pihaknya akan melimpahkan persoalan tersebut pada Aparat Penegak Hukum (APH)
“Kita juga sudah sampaikan,bila tidak di selesaikan dalam jangka waktu yang di tentukan,maka persoalan ini kami serahkan pada pihak APH,langkah ini sebagai upaya untuk memberikan efek jera terhadap mereka yang melakukan pelanggaran hukum sehingga negara di rugikan,”terangnya.(ADV)
Post Views: 514