PT TMS Tegaskan Kepemilikan Sah dan Himbau Masyarakat Tidak Terprovokasi
Bombana, JT- PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) bereaksi terhadap berbagai informasi yang simpang siur di masyarakat mengenai kepemilikan saham dan menegaskan kembali status hukum yang sah terkait struktur kepemilikan saham Perseroan.
Perusahaan mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini. Direktur Utama PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS), Syam Alif Amiruddin, menjelaskan bahwa satu-satunya dasar hukum yang sah mengenai kepemilikan dan struktur Perseroan tercatat dalam Akta Nomor 170 tanggal 28 November 2022, yang disahkan di hadapan Notaris Cokro Vera, S.H., M.Kn. Akta ini dinyatakan sah dan mengikat melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT tanggal 5 Mei 2025.
Dua akta lainnya, yakni Akta Nomor 4 tanggal 20 Maret 2024 dan Akta Nomor 6 tanggal 21 Maret 2024, dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan keputusan pengadilan tersebut. Dengan demikian, semua tindakan atau pernyataan yang mengacu pada kedua akta ini tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara legal.
“Putusan pengadilan ini memperkuat posisi hukum kami. Kami menegaskan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera yang beralamat di Jalan Malaka, Perumahan Citraland, Cluster Green Leaf, Blok F1 No.15, Anduonohu, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara, adalah satu-satunya perseroan yang sah secara hukum,” tegas Syam Alif Amiruddin.
Lebih lanjut, Syam Alif Amiruddin menekankan bahwa perusahaan saat ini tidak memiliki rencana untuk menjalin kerja sama dalam bentuk apapun dengan pihak ketiga, termasuk perekrutan karyawan baru. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan tindakan oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan mencatut nama perusahaan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya, terutama jika ada pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan dari PT Tonia Mitra Sejahtera untuk menawarkan kerja sama, investasi, atau proses rekrutmen tertentu,” jelasnya.
PT TMS berkomitmen untuk menjaga kredibilitas dan legalitas perusahaan. Apabila di kemudian hari terdapat tindakan dari pihak yang mencoba memanfaatkan nama PT TMS secara tidak sah, perusahaan akan melangkah untuk menempuh tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT TMS juga menegaskan bahwa seluruh kerugian atau konsekuensi hukum yang timbul akibat tindakan pihak lain yang mengatasnamakan perusahaan sepenuhnya berada di luar tanggung jawab PT Tonia Mitra Sejahtera.
Manajemen PT Tonia Mitra Sejahtera berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh oleh rumor atau tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Semoga dengan penjelasan ini, seluruh pihak dapat memahami posisi hukum kami dengan jelas. Kami mengajak semua pihak untuk mengonfirmasi setiap informasi langsung kepada manajemen PT TMS jika terdapat keraguan, demi menghindari kerugian di kemudian hari,” tutup Syam Alif Amiruddin.(rls/iki)