Suasana Rakor Pemkab Bombana bersama Perwakilan Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) Bombana,JT- Pemerintah Kabupaten Bombana menghadiri rapat koordinasi terkait percepatan hadiri Penyelesaian dan Penegasan batas wilayah dan perbaikan nama desa/kelurahan, Jakarta Jumat 2 Februari 2024
Kegiatan tersebut sebagai di gelar untuk menyatukan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Selain Penjabat Bupati Bombana Edy Suharmanto, kegiatan tersebut turut di hadiri pula Kepala Badan Perencanaan pembangunan daerah, (Bappeda), kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD), Kepala bagian tata pemerintah, Kepala bagian hukum, Serta seluruh Pejabat Struktural dan fungsional dilingkup Pemkab Bombana serta Perwakilan Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT)
Moment itu Pemkab Bombana mengusulkan sebanyak 8 nama desa dan 1 kelurahan yang akan dilakukan perubahan atau perbaikan sesuai nama yang tercantum pada kode wilayah dan keputusan menteri dalam negeri nomor 050 – 145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau tahun 2021Foto Bersama Pemkab Bombana Bersama Perwakilan Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT)
Selain dari pada itu, Pemkab Bombana juga menyampaikan persoalan batas wilayah kecamatan yang saat ini masih dalam proses penegasan, yakni Kecamatan Poleang Tenggara dan Kecamatan Mataoleo, khususnya pada Desa Terapung yang masuk dalam wilayah Desa Liano akibat adanya relokasi masyarakat pasca bencana alam di Desa Terapung tahun 2014
Rakor yang dilaksanakan berdasarkan surat bupati Bombana nomor 140/338 tanggal 25 Januari 2024 tentang usulan perbaikan nama desa/kelurahan lingkup pemerintah kabupaten Bombana, Tim Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri menyatakan bahwa untuk perubahan dan perbaikan nama desa telah masuk dalam revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 2024 dan menunggu pengesahan Menteri Dalam Negeri, Tim berharap pada bulan Maret nanti dapat segera dipublikasikan
Terkait batas wilayah administrasi pemerintahan, tim tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang pada intinya ditetapkan melalui peraturan kepala daerah. Sehingga, untuk penegasan batas wilayah Desa Terapung dan Desa Liano dapat diselesaikan oleh Tim Penegasan Batas Wilayah yang diselesaikan secara internal melalui musyawarah.(Adv)