Tidak Optimal Kelola Rumput Laut, Pj Bupati Bombana Putuskan Kontrak Kerjasama PT INRI

Bombana, JT – Buntut dari tidak maksimalnya pengelolaan rumput laut yang ada di kabupaten Bombana, penjabat Bupati Bombana Burhanuddin memutuskan kontrak kerja sama terhadap perusahaan PT Inti Nusa Raya Indonesia ( INRI)
Pemutusan kontrak kerjasama itu tertuang dalam surat pemutusan kontrak bernomor 032/206 yang ditujukan kepada PT. INRI terhitung sejak 9 Januari 2023
Melalui pj bupati bombana,kepala bidang Bina Usaha dan Pengelolaan Sumber daya Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan, Mansyur Sigia mengungkapkan PT Inti Nusa Raya Indonesia (INRI) merupakan perusahaan pihak ketiga pengelola badan usaha milik daerah (BUMD) pabrik rumput laut yang mulai kerja sama sejak tahun 2018 lalu
Sejak tahun 2018 hingga saat ini melalui hasil evaluasi tim Satgas pengelolaan Pabrik rumput laut Bombana, kinerja PT INRI tidak optimal mengelola Pabrik rumput laut.
Selain dari pada itupula kata Mansyur, sikap perusahaan yang lalai membayar pajak ke Pemerintah setempat hingga 5 tahun berturut-turut menjadi bahan penilaian buruk terhadap perusahaan tersebut
“Sejak tahun 2018 sampai saat ini, tidak ada bagi hasil yang diperoleh daerah, melainkan hanya bayar gedung saja, sementara retribusi tidak ada sama sekali,” ungkapnya
Padahal, perusahaan tersebut seyogyanya dapat memberikan dampak positif bagi daerah, utamanya para petani rumput laut. Sebagaimana perusahaan tersebut pada tahun 2019 lalu Pemerintah daerah sudah mengintervensi melalui penyertaan modal sebesar 2 (dua) milyar dari APBD yang diperuntukan normalisasi harga yang anjlok karena covid-19 saat itu, meskipun dari 2 miliar tersebut hanya terealisasi lima ratus juta.
“Berdasarkan hasil rapat pengawas menyimpulkan bahwa, perusahaan tidak optimal, maka per tanggal 26 januari kontrak kerja sama dengan perusahaan itu diputuskan pemerintah lewat PJ Bupati Bombana,” terangnya.
Hingga saat ini pihak perusahaan PT INRI belum memberikan keterangan terkait pemutusan kontrak kerjasama tersebut.
Penulis dan editor : Jaki